“Putusan ini mempertegas bahwa tindakan intimidasi terhadap warga yang menyampaikan pendapat di muka umum merupakan pelanggaran hukum.
Pejabat negara tidak boleh menggunakan jabatan dan kekuasaan untuk membungkam kritik masyarakat, apalagi ketika masyarakat sedang memperjuangkan hak atas tanah dan ruang hidupnya,” kata Yuven.
Menurutnya, kasus yang dialami masyarakat adat Poco Leok menunjukkan bahwa konflik pembangunan sering kali disertai praktik intimidasi, kriminalisasi, serta berbagai bentuk tekanan terhadap warga yang menolak proyek-proyek yang dianggap mengancam keberlanjutan hidup mereka.
Sejak rencana pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu Unit 5 dan 6 diperluas ke wilayah Poco Leok, masyarakat adat dari sepuluh kampung adat atau *gendang* di wilayah tersebut secara konsisten menyuarakan penolakan.
Mereka khawatir proyek tersebut akan merusak tanah ulayat, sumber air, lahan pertanian, serta tatanan sosial-budaya masyarakat adat yang telah terbangun selama generasi.
Pengembangan proyek geotermal di wilayah Poco Leok juga tidak dapat dilepaskan dari berbagai persoalan mendasar terkait tata kelola lingkungan dan perlindungan wilayah adat.
Hingga saat ini, kekhawatiran masyarakat mengenai potensi dampak terhadap sumber air, stabilitas tanah, serta keberlanjutan sistem pertanian lokal belum dijawab secara memadai oleh pemerintah maupun pengembang proyek.












