Karena itu, konflik di Poco Leok mencerminkan persoalan struktural dalam kebijakan pembangunan energi di Indonesia. Proyek-proyek yang diklaim sebagai bagian dari transisi energi kerap dijalankan dengan pendekatan yang tidak demokratis serta minim partisipasi masyarakat.
“Transisi energi seharusnya menjadi jalan menuju masa depan yang lebih adil secara ekologis dan sosial”.
“Namun dalam praktiknya, banyak proyek energi justru dijalankan tanpa persetujuan masyarakat dan tanpa informasi yang memadai. Ketika proyek dipaksakan, yang terjadi bukanlah transisi energi yang adil, melainkan reproduksi konflik dan ketidakadilan baru,” kata Yuven.
Audit independen yang dilakukan oleh lembaga pendanaan Jerman, Kreditanstalt für Wiederaufbau (KfW), sebelumnya juga menemukan bahwa masyarakat Poco Leok tidak memperoleh informasi yang memadai mengenai proyek tersebut, meskipun mereka merupakan pihak yang paling terdampak. Audit tersebut bahkan merekomendasikan agar pengembang proyek menghindari pendekatan koersif dalam berinteraksi dengan masyarakat.
Menurut Yuven, pola tersebut menunjukkan adanya kecenderungan penggunaan pendekatan keamanan dalam menangani konflik sumber daya alam. Dalam situasi seperti ini, warga yang mempertahankan ruang hidupnya justru sering diberi stigma sebagai penghambat pembangunan.












