Larantuka | BuletinNTT.com — Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melangsungkan rangkaian agenda pengawasan pelayanan publik di Kabupaten Flores Timur.
Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan pengambilan data Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik/Opini Ombudsman RI Tahun 2026, yang dijadwalkan berlangsung selama 5 (lima) hari, mulai Senin (7/9/2026) hingga Jumat (11/9/2026).
Mengawali rangkaian kegiatan penilaian tersebut, Tim Penilai Ombudsman NTT yang digawangi Albert Roy Kota dan Ola Mangu Kanisius, bertandang ke ruangan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Flores Timur di Ruangan Kerja Sekda Flores Timur, Senin (7/9/2026) pagi.

Tim Penilai mengutip Keputusan Mendagri No. 100.2.1.7-109 Tahun 2026 tentang Indikator Kinerja Kunci, Bobot, dan Penilaian Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, yang menetapkan urusan pelayanan publik, dengan indikator penilaian maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik sebagai indikator kinerja kunci (IKK).
“Penilaian maladministrasi pelayanan publik menjadi salah satu indikator kinerja kunci (IKK) pada fungsi penunjang urusan pemerintahan, dengan bobot 10% pada tahun 2027. Hal demikian menegaskan peran strategis Sekda












