Scroll untuk baca artikel
Daerah

WAHLI NTT Menang PTUN | Nyatakan Tegak Lurus Lawan Pembungkaman

Avatar photo
×

WAHLI NTT Menang PTUN | Nyatakan Tegak Lurus Lawan Pembungkaman

Sebarkan artikel ini
Reporter: Ben |  Editor: Redaksi

KUPANG | BuletinNTT.com —  Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Nusa Tenggara Timur (WALHI NTT) menilai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang yang menyatakan tindakan Bupati Manggarai, Herybertus Gerardus Laju Nabit, sebagai perbuatan melanggar hukum oleh badan/pejabat pemerintahan merupakan kemenangan penting bagi perjuangan masyarakat adat Poco Leok.

Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa kekuasaan negara tidak boleh digunakan secara ugal-ugalan untuk membungkam suara rakyat.

Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertising!

Putusan yang diumumkan pada 10 Maret 2026 tersebut mengabulkan sebagian gugatan Agustinus Tuju, perwakilan masyarakat adat Poco Leok, yang menggugat tindakan intimidasi yang dilakukan Bupati Manggarai saat aksi unjuk rasa warga pada 5 Juni 2025 di Ruteng.

Baca Juga :  JPCC Foundation Salurkan Bantuan ke Sejumlah Titik Terdampak Gempa Flores

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa tindakan menghalang-halangi penyampaian pendapat di muka umum melalui intimidasi dan ancaman merupakan tindakan melawan hukum oleh pejabat pemerintahan.

Bagi WALHI NTT, putusan ini merupakan manifestasi perlindungan terhadap hak-hak warga negara, khususnya masyarakat adat yang selama ini kerap menghadapi tekanan ketika mempertahankan ruang hidupnya.

Direktur Eksekutif Daerah WALHI NTT, Yuvensius Stefanus Nonga, menegaskan bahwa putusan ini menjadi pengingat bahwa pejabat publik tidak memiliki legitimasi untuk menggunakan kekuasaan guna menekan atau mengintimidasi warga yang memperjuangkan haknya.