Putusan PTUN Kupang yang menyatakan tindakan intimidasi sebagai perbuatan melanggar hukum juga memiliki makna penting bagi perwujudan demokrasi di tingkat lokal.
Keputusan tersebut menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional yang tidak boleh dihalangi oleh pejabat negara.
“Putusan ini adalah pengingat bahwa warga yang melakukan aksi protes bukanlah kriminal”.
“Mereka adalah warga negara yang menggunakan hak konstitusionalnya untuk menyuarakan keadilan. Negara seharusnya hadir melindungi hak tersebut, bukan justru menjadi pihak yang menakut-nakuti masyarakat,” kata Yuven.
Meski demikian, dalam keseluruhan amar putusan tersebut, pengadilan belum mengabulkan seluruh tuntutan warga, termasuk permintaan maaf secara terbuka serta kompensasi atas dampak psikologis yang dialami masyarakat akibat intimidasi tersebut.
Hal ini menunjukkan bahwa pemulihan penuh bagi korban intimidasi masih belum sepenuhnya terwujud.
Oleh karena itu, WALHI NTT menegaskan bahwa putusan ini harus menjadi momentum bagi pemerintah daerah maupun pemerintah pusat untuk mengubah pendekatan dalam menangani konflik pembangunan di wilayah masyarakat adat.
Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap proyek pembangunan, termasuk proyek energi, dijalankan dengan menghormati hak masyarakat adat atas wilayahnya.












