Kelima, digitalisasi pemerintahan dan UMKM. Pemerintah perlu memperluas penerapan *smart government*, digitalisasi perizinan, serta pembayaran pajak dan retribusi secara nontunai.
Pelaku UMKM juga perlu memperoleh pendampingan untuk memasarkan produk melalui perdagangan elektronik dan berbagai platform digital.
Selain itu, inkubator bisnis kreatif dapat membantu anak muda mengembangkan usaha rintisan, desain tenun digital, dan konten kreatif agar mampu menjangkau pasar nasional maupun internasional.
Keenam, optimalisasi aset dan potensi lokal. Badan usaha milik daerah (BUMD) perlu dikelola secara profesional, transparan, dan berorientasi pada kinerja.
Potensi desa wisata dapat dikembangkan melalui kekayaan alam, rumah adat, tradisi, budaya lokal, dan atraksi khas daerah, termasuk pacuan kuda.
Pemerintah juga perlu mendorong hilirisasi komoditas agar produk lokal tidak hanya dijual sebagai bahan mentah, tetapi memiliki nilai tambah melalui pengolahan.
Ketujuh, pembiayaan alternatif dan optimalisasi PAD. Alfred mengusulkan pemanfaatan kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) untuk mendukung pembangunan infrastruktur.
Obligasi daerah juga dapat dikaji dengan mempertimbangkan ketentuan hukum, kemampuan fiskal, dan kelayakan proyek yang akan dibiayai.












