KUPANG | BuletinNTT.com — Saksi Jaya Wagang mengungkap informasi mengenai uang Rp850 juta yang disebut ditransfer Izhak Rihi kepada seseorang.
Jaya menyampaikan keterangannya dalam konferensi pers bersama tim kuasa hukum Bildad Thonak di Kota Kupang, Kamis, 17 September 2026.
Keterangan tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang terkait dugaan penyuapan dalam perkara Izhak Rihi di tingkat kasasi Mahkamah Agung.
Kuasa hukum Bildad, Amos Lafu, menegaskan pihaknya membantah tuduhan bahwa kliennya melakukan penyuapan kepada oknum pegawai Mahkamah Agung.
Menurut Amos, Jaya mengetahui kronologi uang Rp850 juta yang disebut diberikan Izhak kepada seseorang yang mengaku sebagai pegawai atau panitera Mahkamah Agung.
Uang tersebut disebut diberikan dengan janji memenangkan perkara Izhak di Mahkamah Agung. Namun, perkara tersebut tidak berakhir sebagaimana yang dijanjikan.
Setelah itu, Izhak disebut meminta bantuan Jaya untuk melacak nomor telepon pihak yang berkomunikasi dengannya terkait permintaan uang tersebut.
Jaya membenarkan adanya pertemuan dengan Izhak di Thamrin City, Tanah Abang, Jakarta, untuk membahas upaya menagih atau melacak uang tersebut.
Jaya mengaku awalnya menanyakan tujuan transfer tersebut kepada Izhak. Ia kemudian meminta penjelasan mengenai asal-usul dan penerima uang.












