KUPANG | BuletinNTT.com — Pengurus KSP Kopdit Swasti Sari menyampaikan perkembangan dua laporan di Polda NTT serta penegasan Kementerian Koperasi terkait kepengurusan periode 2026–2028.
Hal itu disampaikan Sekretaris Pengurus Frans Ola Krowin dan Wakil General Manager Kasmirus Kopong dalam keterangan pers, Jumat (18/9/2026).
Frans Ola mengatakan, laporan dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilaporkan ke Polda NTT telah dihentikan penyelidikannya.
“Kasus pemalsuan tanda tangan yang dilaporkan kepada Polda sudah dinyatakan SP3, dihentikan penyelidikannya,” kata Frans.
Kasmirus menjelaskan, Polda NTT juga menghentikan penyelidikan laporan dugaan penggelapan dana Sisa Hasil Usaha (SHU) sekitar Rp17 miliar Tahun Buku 2024.
Menurutnya, perkara tersebut ditangani Ditreskrimsus Polda NTT dan dihentikan karena penyidik tidak menemukan dugaan tindak pidana.
Ia mengatakan penyidik telah memeriksa berbagai pihak dan dokumen, termasuk penerima SHU Tahun Buku 2024, Kementerian Koperasi serta hasil audit eksternal.
“Kami telah mendapat informasi bahwa laporan informasi ke Polda yang ditangani Ditreskrimsus Polda NTT dinyatakan dihentikan karena tidak ditemukan dugaan tindak pidana,” ujarnya.











