Komunikasi antara Izhak dan pihak penerima disebut berlangsung melalui SMS serta WhatsApp. Jaya mengaku tidak pernah bertemu langsung dengan penerima.
Jaya menyatakan siap memberikan keterangan apabila dipanggil Kejaksaan Tinggi NTT, Polda NTT maupun dalam persidangan kode etik.
“Kalau hanya lapor-lapor saja siap banget saya,” ujar Jaya.

Sementara itu, kuasa hukum Bildad lainnya, Laurensius Taek, mempertanyakan dasar tuduhan yang mengaitkan uang Rp850 juta dengan dugaan suap kliennya.
Laurensius menyebut bukti transfer tanggal 17 dan 18 mencantumkan keterangan bahwa uang tersebut merupakan biaya jasa pengacara.
“Jika itu biaya pengacara, lantas di mana uang untuk diberikan kepada klien kami untuk melakukan dugaan tindak pidana suap?” kata Laurensius.
Menurut Laurensius, keterangan Jaya penting untuk mengurai pihak yang disebut menjanjikan kemenangan perkara kepada Izhak.
Ia menegaskan pihaknya siap menghadapi laporan kode etik maupun proses hukum lainnya dengan membawa bukti surat dan keterangan saksi.
“Kami siap hadapi itu. Kami sudah cukup memegang bukti untuk menyatakan klien kami tidak melakukan dugaan suap,” tegas Laurensius.












