Scroll untuk baca artikel
Hukum Kriminal

Jaya Ungkap Rp850 Juta dalam Polemik Perkara Izhak Rihi di MA, Bantah Terima Honor Rp5 Juta

Avatar photo
×

Jaya Ungkap Rp850 Juta dalam Polemik Perkara Izhak Rihi di MA, Bantah Terima Honor Rp5 Juta

Sebarkan artikel ini
Reporter: Ben |  Editor: Redaksi
Tim Kuasa Hukum Advokat Bildad Thonak dan Saksi Kunci Jaya

Komunikasi antara Izhak dan pihak penerima disebut berlangsung melalui SMS serta WhatsApp. Jaya mengaku tidak pernah bertemu langsung dengan penerima.

Jaya menyatakan siap memberikan keterangan apabila dipanggil Kejaksaan Tinggi NTT, Polda NTT maupun dalam persidangan kode etik.

Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertising!

“Kalau hanya lapor-lapor saja siap banget saya,” ujar Jaya.

Tim Kuasa Hukum Advokat Bildad Thonak dan Saksi Kunci Jaya Saat Memberikan Keterangan Pers

Sementara itu, kuasa hukum Bildad lainnya, Laurensius Taek, mempertanyakan dasar tuduhan yang mengaitkan uang Rp850 juta dengan dugaan suap kliennya.

Laurensius menyebut bukti transfer tanggal 17 dan 18 mencantumkan keterangan bahwa uang tersebut merupakan biaya jasa pengacara.

Baca Juga :  Wartawan Kompas.com Asal NTT Giran Bere Raih Juara II Lomba Jurnalistik Sekolah Rakyat 2026

“Jika itu biaya pengacara, lantas di mana uang untuk diberikan kepada klien kami untuk melakukan dugaan tindak pidana suap?” kata Laurensius.

Menurut Laurensius, keterangan Jaya penting untuk mengurai pihak yang disebut menjanjikan kemenangan perkara kepada Izhak.

Ia menegaskan pihaknya siap menghadapi laporan kode etik maupun proses hukum lainnya dengan membawa bukti surat dan keterangan saksi.

“Kami siap hadapi itu. Kami sudah cukup memegang bukti untuk menyatakan klien kami tidak melakukan dugaan suap,” tegas Laurensius.