KUPANG | BuletinNTT.com — Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melanjutkan agenda pengawasan pelayanan publik di Kota Kupang dan Kabupaten Rote Ndao pada tanggal 14 September sampai dengan 18 September 2026.
Pada hari pertama Tim Penilai Ombudsman NTT ((Kota Kupang) Albert Roy Kota dan Ola Mangu Kanisius melakukan penilaian di RSUD S.K. Lerik.
Mereka diterima Direktur RSUD S.K Lerik dr. Ivonny Ray, M.Kes bersama Tim Manajemen di Ruang Direktur pada Senin (14/09/2026).

Tim menyoroti minimnya partisipasi masyarakat dalam penilaian maladministrasi tahun sebelumnya.
“Pada tahun sebelumnya untuk aspek kepercayaan publik di RSUD S.K. Lerik dan Dinas Sosial Kota Kupang, partisipasi masyarakat sangat minim”.
“Ruang partisipasi bagi masyarakat terbuka untuk memberikan penilaian melalui link https:pmkm.ombudsman.go.id/#/ppm-external selama periode Agustus s.d November 2026” terang Tim Penilai Ombudsman NTT
Sebelum melakukan penilaian, secara terpisah Tim Penilai diterima Asisten III Setda Kota Kupang Yanuar Dally, S.H. M.Si di Ruangan Sekda Kota Kupang.












