Scroll untuk baca artikel
Daerah

Ombudsman NTT Ajak Partisipasi Masyarakat Dalam Penilaian Maladministrasi di Lingkup Pemkot Kupang

Avatar photo
×

Ombudsman NTT Ajak Partisipasi Masyarakat Dalam Penilaian Maladministrasi di Lingkup Pemkot Kupang

Sebarkan artikel ini
Reporter: Ben |  Editor: Redaksi
Tim Penilai Ombudsman NTT bersama Asisten III Setda Kota Kupang dan Kabag Organisasi Setda Kota Kupang

KUPANG | BuletinNTT.com — Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melanjutkan agenda pengawasan pelayanan publik di Kota Kupang dan Kabupaten Rote Ndao pada tanggal 14 September sampai dengan 18 September 2026.

Pada hari pertama Tim Penilai Ombudsman NTT ((Kota Kupang) Albert Roy Kota dan Ola Mangu Kanisius melakukan penilaian di RSUD S.K. Lerik.

Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertising!

Mereka diterima Direktur RSUD S.K Lerik dr. Ivonny Ray, M.Kes bersama Tim Manajemen di Ruang Direktur pada Senin (14/09/2026).

Baca Juga :  Keluarga Almarhumah. dr. Icha Datangi Ombudsman NTT, Minta Kawal Proses Hukum
Tim Penilai Ombudsman NTT bersama Manajemen RSUD S.K. Lerik dalam kegiatan penilaian maladministrasi tahun 2026

Tim menyoroti minimnya partisipasi masyarakat dalam penilaian maladministrasi tahun sebelumnya.

“Pada tahun sebelumnya untuk aspek kepercayaan publik di RSUD S.K. Lerik dan Dinas Sosial Kota Kupang, partisipasi masyarakat sangat minim”.

“Ruang partisipasi bagi masyarakat terbuka untuk memberikan penilaian melalui link https:pmkm.ombudsman.go.id/#/ppm-external selama periode Agustus s.d November 2026” terang Tim Penilai Ombudsman NTT

Sebelum melakukan penilaian, secara terpisah Tim Penilai diterima Asisten III Setda Kota Kupang Yanuar Dally, S.H. M.Si di Ruangan Sekda Kota Kupang.