Scroll untuk baca artikel
Daerah

Ombudsman NTT Ajak Partisipasi Masyarakat Dalam Penilaian Maladministrasi di Lingkup Pemkot Kupang

Avatar photo
×

Ombudsman NTT Ajak Partisipasi Masyarakat Dalam Penilaian Maladministrasi di Lingkup Pemkot Kupang

Sebarkan artikel ini
Reporter: Ben |  Editor: Redaksi
Tim Penilai Ombudsman NTT bersama Asisten III Setda Kota Kupang dan Kabag Organisasi Setda Kota Kupang

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, proses pengelolaan pengaduan masyarakat, serta tingkat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pelayanan.

“Penilaian maladministrasi pelayanan publik selanjutnya akan ditetapkan sebagai Opini Ombudsman RI sebagai dasar perbaikan pelayanan publik lebih lanjut dalam rangka reformasi pelayanan publik” tutup Tim Penilai

Baca Juga :  Rumah Hancur, Kuliah Terancam Putus: 139 Mahasiswa Manggarai di Makassar Minta Perhatian Pemprov NTT