Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, proses pengelolaan pengaduan masyarakat, serta tingkat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pelayanan.
“Penilaian maladministrasi pelayanan publik selanjutnya akan ditetapkan sebagai Opini Ombudsman RI sebagai dasar perbaikan pelayanan publik lebih lanjut dalam rangka reformasi pelayanan publik” tutup Tim Penilai












