KUPANG | BuletinNTT.com — Polemik kepengurusan KSP Kopdit Swasti Sari kembali mencuat setelah Kementerian Koperasi memberikan penjelasan mengenai RALB 1 Agustus 2026.
Penjelasan tersebut disampaikan Kementerian Koperasi melalui surat kepada Kantor Advokat Yoseph Pati Bean, S.H. dan Partner.
Surat itu ditandatangani Henra Saragih, S.H., M.H., M.Kn., Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi Kementerian Koperasi.
Sorotan Kemenkop mencakup mekanisme RALB, jumlah anggota pengusul, perubahan kepengurusan, dokumen AHU, hingga persyaratan calon pengurus dan pengawas.
RALB 1 Agustus Dipersoalkan
RALB KSP Kopdit Swasti Sari yang berlangsung 1 Agustus 2026 menghasilkan susunan kepengurusan baru.
Namun, hasil tersebut belum mengakhiri polemik karena mekanisme pelaksanaan RALB dan keabsahan kepengurusan masih dipersoalkan.
Kemenkop kemudian meminta sejumlah persyaratan dan prosedur pelaksanaan RALB dipastikan sesuai ketentuan perkoperasian.
43.479 Anggota Jadi Angka Kunci
Berdasarkan Pasal 8 ayat (2) Permenkop UKM Nomor 19 Tahun 2015, RALB dapat dilaksanakan atas usul sedikitnya seperlima jumlah anggota koperasi.
Kemenkop mencatat jumlah anggota KSP Kopdit Swasti Sari sebanyak 217.393 orang.












