Scroll untuk baca artikel
Daerah

Ombudsman NTT Ajak Partisipasi Masyarakat Dalam Penilaian Maladministrasi di Lingkup Pemkot Kupang

Avatar photo
×

Ombudsman NTT Ajak Partisipasi Masyarakat Dalam Penilaian Maladministrasi di Lingkup Pemkot Kupang

Sebarkan artikel ini
Reporter: Ben |  Editor: Redaksi
Tim Penilai Ombudsman NTT bersama Asisten III Setda Kota Kupang dan Kabag Organisasi Setda Kota Kupang

Yanuar Dally menyatakan kesiapan Pemda Kota Kupang dalam kegiatan penilaian maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Kota Kupang.

“Kami terus memberikan atensi terhadap penilaian maladminstrasi yang dilakukan Ombudsman NTT”.

Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertising!

“Melalui Bagian Organisasi Setda Kota Kupang secara instensif mengordinasikan kesiapan organisasi perangkat daerah (OPD) yang dinilai, Dinas Pendidikan, Dinas PUPR, Dinas Sosial dan RSUD S.K. Lerik” ujar Dally.

Tim Penilai Ombudsman NTT bersama Asisten III Setda Kota Kupang dan Kabag Organisasi Setda Kota Kupang

Tim Penilai menguraikan Penilaian maladministrasi pelayanan publik telah ditetapkan sebagai salah satu indikator kinerja kunci (IKK) Pemerintah Daerah (Pemda) berdasarkan Keputusan Mendagri No. 100.2.1.7-109 Tahun 2026 tentang Indikator Kinerja Kunci, Bobot, dan Penilaian Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Baca Juga :  Masuk Desil 10, 9 Janda di Bakunase Kota Kupang Tak Kebagian Bansos, Anggota DPRD NTT Chely Nganggus Siap Bantu

“Penilaian maladministrasi pelayanan publik menjadi salah satu indikator kinerja kunci (IKK) pada fungsi penunjang urusan pemerintahan, dengan bobot 10% pada tahun 2027” urai Tim Penilai Ombudsman NTT

Fokus pengambilan data, mencakup penilaian terhadap kesiapan internal penyelenggara pelayanan dalam hal pengetahuan, perencanaan, dan kewajiban pengelolaan pengaduan, mengukur transparansi dan akuntabilitas pemenuhan standar pelayanan publik.