KUPANG | BuletinNTT.com — Keluarga almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha, kecewa tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan intimidasi, namun tidak dilakukan penahanan.
Ketiga tersangka tersebut yakni Therensius Lazakar dari Partai Golkar, Anggota Komisi I DPRD TTU, Norbertus Tubani dari PKB, Ketua Komisi III; dan Veronika Lake dari PDIP, Sekretaris Komisi III.
Dalam konferensi pers, Rabu (2/9/2026), perwakilan keluarga, Fabi Banase, mengapresiasi langkah Tim Joint Investigation Polda NTT yang telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Namun, keluarga mempertanyakan keputusan tidak menahan para tersangka.
“Kami berterima kasih karena Tim Joint Investigation Polda NTT sudah cepat menetapkan tiga tersangka. Tetapi kami kecewa karena mereka tidak ditahan,” ujar Fabi.

Menurutnya, keputusan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi publik, terlebih ketiga tersangka merupakan pejabat publik.
Pertanyakan Status Satu ASN
Keluarga juga mempertanyakan belum ditetapkannya Maria Mathildis Sau, seorang dokter hewan yang bertugas di Dinas Peternakan Kabupaten TTU, sebagai tersangka.












