Maria sejauh ini belum ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik menyatakan bukti yang ada belum mencukupi.
Namun, keluarga menilai laporan dan bukti yang mereka serahkan terhadap Maria memiliki dasar yang sama dengan bukti terhadap tiga anggota DPRD yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami mempertanyakan kenapa Maria Mathildis Sau belum ditetapkan sebagai tersangka, sementara laporan dan bukti yang kami serahkan sama,” kata Fabi.
Keluarga meminta penyidik menjelaskan secara transparan dasar penetapan status hukum masing-masing pihak.
Minta Mabes Polri Ambil Alih
Kekecewaan tersebut membuat keluarga menyiapkan langkah hukum terhadap Tim Joint Investigation Polda NTT.
Fabi mengatakan keluarga bersama kuasa hukum akan melaporkan tim penyidik ke Divisi Propam Mabes Polri dan meminta perkara dr. Icha diambil alih Mabes Polri.
“Kami meminta kasus ini diambil alih oleh Mabes Polri,” tegasnya.
Keluarga juga menilai terdapat sejumlah hal dalam penyidikan yang perlu dievaluasi, termasuk terkait barang bukti dan konstruksi perkara.
Fabi menyebut tim hukum keluarga di Jakarta sedang menyiapkan dokumen dan bukti untuk mendukung langkah hukum tersebut.
Akan RDP dengan Komisi III DPR RI
Selain melapor ke Propam, keluarga juga berencana membawa persoalan tersebut ke Komisi III DPR RI melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).












