KUPANG | BuletinNTT.com— Di tengah dinamika dualisme kepemimpinan yang terjadi di Koperasi Kredit (Kopdit) Swasti Sari, muncul pertanyaan serius mengenai independensi dan netralitas Pengurus Induk Koperasi Kredit Indonesia (Inkopdit),l, Khususnya dalam pengelolaan dan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Koperasi Kredit Online (Sikopdit OL).
Manajemen Kopdit Swasti Sari mempertanyakan sejauh mana Inkopdit mampu menjaga prinsip keadilan, profesionalisme, dan independensi sebagai lembaga induk gerakan koperasi kredit Indonesia, ketika salah satu koperasi anggotanya sedang menghadapi persoalan legitimasi kepemimpinan.
Pertanyaan tersebut semakin relevan menyusul adanya dugaan sikap sejumlah unsur Pengurus Inkopdit yang dinilai cenderung memberikan ruang atau dukungan kepada kelompok Pengurus hasil Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) Kopdit Swasti Sari, yang keabsahan proses dan hasilnya masih dipersoalkan.
Sikopdit OL: Instrumen Pelayanan, Bukan Alat Legitimasi Kekuasaan
Sebagai salah satu koperasi kredit yang telah membangun kerja sama pemanfaatan Sikopdit OL, Kopdit Swasti Sari memandang bahwa sistem informasi koperasi harus ditempatkan sebagai instrumen pelayanan kepada anggota, bukan sebagai sarana yang berpotensi dimanfaatkan untuk memperkuat posisi salah satu kelompok dalam konflik kepemimpinan.










