KUPANG | BuletinNTT.com— Bupati Timor Tengah Selatan (TTS), Eduard Markus Lioe, menempuh jalur hukum terkait dugaan penghinaan yang menyerang kehormatan dan martabat dirinya.
Eduard melaporkan persoalan tersebut kepada Kepolisian Resor (Polres) TTS melalui surat pengaduan tertanggal 29 Oktober 2026.
Pengaduan itu berkaitan dengan pemberitaan salah satu media online dan unggahan di media sosial Facebook yang dinilainya menyerang kehormatan serta martabat sebagai pejabat negara.
Untuk menangani persoalan tersebut, Eduard menunjuk advokat Fransisco Bernardo Bessi, S.H., M.H., sebagai kuasa hukum yang mendampinginya dalam proses hukum.

Penunjukan Fransisco menjadi langkah Bupati TTS untuk memperoleh pendampingan hukum sekaligus mengawal penanganan pengaduan yang telah disampaikan kepada kepolisian.
Surat Pengaduan kepada Kapolres TTS
Berdasarkan dokumen pengaduan, Eduard menyampaikan laporan kepada Kapolres TTS mengenai dugaan penghinaan terhadap dirinya.
Surat tersebut tercatat dengan nomor PKP.03.02.0322/Oktober/2026 dan bertanggal 29 Oktober 2026.












