KUPANG | BuletinNTT.com – Fauzi Said Djawas selaku korban dalam perkara pidana No. 13/Pid.Pra/2025/PN Kpg atas pemalsuan surat dengan terdakwa Ade Kuswandi telah melalui sidang putusan pada tanggal 3 Agustus 2026, putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 46/Pid.B/2026/PN Kpg menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Fauzi Said Djawas menyampaikan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang memeriksa perkara pada tingkat banding dapat mempertimbangkan secara menyeluruh seluruh fakta dan alat bukti yang telah terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kupang.
Hal tersebut disampaikan atas ditempuhnya upaya hukum banding oleh Ade Kuswandi selaku terdakwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Kupang dalam perkara tersebut.

Fauzi Said Djawas menghormati hak hukum Ade Kuswandi sebagai terdakwa untuk mengajukan upaya hukum banding.
Namun demikian, sebagai korban, Fauzi berharap proses pemeriksaan di tingkat banding juga memberikan perhatian yang serius terhadap kepentingan dan hak-hak para korban yang terdampak dalam perkara tersebut.
“Kami menghormati hak terdakwa untuk mengajukan banding. Itu merupakan bagian dari proses hukum yang harus kami hormati”.










