JAKARTA, BuletinNTT.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU HAP) harus dilakukan secara cermat, terbuka, dan partisipatif, demi mencegah terjadinya pelemahan terhadap upaya pemberantasan korupsi.
Hal ini disampaikan Setyo dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (17/7/2025), yang dikutip media ini di halaman resmi KPK.go.id.
Ia menyampaikan keprihatinan karena sejumlah pasal dalam draf RUU HAP justru dinilai berpotensi mengurangi kewenangan KPK yang diatur secara khusus dalam UU No. 19 Tahun 2019.
“Kami melihatnya ada potensi-potensi yang kemudian bisa berpengaruh terhadap kewenangan, mengurangi kewenangan tugas dan fungsi dari KPK,” ujar Setyo.
17 Isu Krusial yang Dinilai Mengancam Lex Specialis KPK
Kekhawatiran KPK bukan tanpa dasar. Dalam forum diskusi yang digelar sebelumnya bertajuk “Implikasi RUU Hukum Acara Pidana” pada 10 Juli 2025, KPK bersama para ahli hukum mengidentifikasi 17 isu krusial yang dinilai tidak selaras dengan UU KPK.
Beberapa isu penting yang disoroti antara lain:
Pembatasan penyadapan KPK yang hanya dapat dilakukan saat penyidikan dengan izin Ketua PN
Tidak diakomodirnya penyelidik independen KPK (hanya dari Polri)
Penetapan tersangka dan penyerahan berkas yang wajib melalui penyidik Polri
Pembatasan pencegahan ke luar negeri (cekal) hanya terhadap tersangka
Penghapusan kewenangan KPK dalam mengangkat penyelidik secara mandiri
Tidak adanya pengakuan terhadap penyelidikan berbasis dua alat bukti yang selama ini dilakukan KPK
Menurut Setyo, jika batang tubuh dan ketentuan peralihan dalam RUU ini tidak disusun secara sinkron dan hati-hati, maka dapat menciptakan ketidakpastian hukum dan mengaburkan status lex specialis yang dimiliki KPK.










