“Kalau tidak sinkron, nanti bisa menimbulkan bias dan ketidakpastian hukum,” tegasnya.
KPK Minta Perlindungan Hukum Acara Khusus Tetap Diakui
Setyo menjelaskan, keberadaan KPK didasarkan pada UU yang secara khusus mengatur kewenangan di bidang pencegahan, pendidikan, dan penindakan korupsi. Oleh karena itu, ia menilai bahwa RUU HAP seharusnya menjadi instrumen penguatan, bukan pelemahan.
KPK mendorong agar dalam RUU HAP ditambahkan klausul pengecualian (Pasal 329) dan blanket clause dalam bagian penutup untuk menjaga eksistensi hukum acara khusus dalam UU sektoral, termasuk UU KPK.
KPK Terus Berkomunikasi dengan Pemerintah dan DPR
Sebagai bagian dari kontribusi dalam pembaruan hukum nasional, KPK menyatakan mendukung proses pembaruan hukum acara pidana.
Namun, dukungan tersebut diberikan dengan syarat bahwa tidak boleh ada penyeragaman hukum acara yang justru mengorbankan efektivitas pemberantasan korupsi, terorisme, atau kejahatan luar biasa lainnya.
“Kita berharap proses RUU HAP ini disusun secara terbuka dan partisipatif, melibatkan semua pihak dan menjunjung tinggi prinsip keadilan,” tutup Setyo.
Pembahasan RUU Hukum Acara Pidana
Adapun RUU Hukum Acara Pidana tengah dalam tahap pembahasan di DPR.










