KPK berharap agar semangat lex specialis yang menjadi landasan penanganan perkara korupsi tidak dikaburkan oleh pendekatan hukum acara pidana umum yang lebih formalistik.
KPK berharap agar semangat lex specialis yang menjadi landasan penanganan perkara korupsi tidak dikaburkan oleh pendekatan hukum acara pidana umum yang lebih formalistik.