KUPANG | BuletinNTT.comn— Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur menyatakan menerima dan mendukung pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan bentuk hukum PT Bank Pembangunan Daerah NTT menjadi Perseroda.
Namun, dukungan itu tidak diberikan tanpa catatan. Sejumlah persoalan mendasar—mulai dari potensi dilusi saham daerah, ketidakjelasan “mitra strategis”, hingga efisiensi operasional—menjadi sorotan tajam dalam rapat paripurna DPRD.
Dalam pandangan umumnya, Fraksi Demokrat menilai perubahan bentuk hukum merupakan konsekuensi logis dari amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
Regulasi tersebut mengharuskan adanya penyesuaian bentuk hukum demi kejelasan status, kepastian hukum, dan tata kelola yang profesional. Namun, bagi Demokrat, persoalan Bank NTT tidak semata administratif.
Ambiguitas Orientasi dan Lemahnya Akuntabilitas
Fraksi Demokrat mencermati bahwa dalam bentuk perseroan terbatas sebelumnya, masih terdapat ambiguitas antara orientasi bisnis murni dan fungsi strategis sebagai bank pembangunan daerah.
Posisi yang “setengah jalan” itu dinilai berpotensi melemahkan akuntabilitas kepemilikan publik.












