KUPANG, BuletinNTT.com – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Belu kembali mengguncang publik.
Peristiwa yang menyeret nama seorang siswi di Kota Atambua ini bukan hanya menjadi isu hukum, tetapi juga ujian serius bagi komitmen aparat dalam melindungi hak-hak anak korban.
Sorotan publik semakin meluas setelah salah satu tersangka diketahui merupakan jebolan ajang pencarian bakat nasional Indonesian Idol.
Media sosial pun riuh. Ada yang mendesak proses hukum dipercepat, ada pula yang justru menyudutkan korban.
Padahal, dalam perspektif hukum, anak korban kekerasan seksual wajib dilindungi secara penuh—bukan dihakimi di ruang digital.
Advokat asal Atambua, Yulius Benyamin Seran, mengingatkan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh hanya fokus pada penetapan tersangka, tetapi juga wajib memastikan seluruh hak korban terpenuhi.

Ia menegaskan bahwa negara telah menyediakan instrumen hukum yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak beserta perubahannya.
Deretan Hak Korban yang Wajib Dipenuhi
Mengacu pada UU TPKS dan UU Perlindungan Anak, berikut hak-hak anak korban kekerasan seksual yang wajib dijamin aparat:












