Scroll untuk baca artikel
Hukum Kriminal

Advokat Yulius Benyamin Seran | Kasus Kekerasan Seksual Anak di Belu , Ini Hak Korban Tak Boleh Diabaikan!

Avatar photo
×

Advokat Yulius Benyamin Seran | Kasus Kekerasan Seksual Anak di Belu , Ini Hak Korban Tak Boleh Diabaikan!

Sebarkan artikel ini
Reporter: Yandri |  Editor: Redaksi
Foto istimewah: Advokat Yulius Benyamin Seran, SH (tengah) saat mengikuti kegiatan workshop internasional yang diselenggarakan oleh Unicef PBB di Bangkok, Thailand pada bulan September 2018 silam.

KUPANG, BuletinNTT.com – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Belu kembali mengguncang publik.

Peristiwa yang menyeret nama seorang siswi di Kota Atambua ini bukan hanya menjadi isu hukum, tetapi juga ujian serius bagi komitmen aparat dalam melindungi hak-hak anak korban.

Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertising!

Sorotan publik semakin meluas setelah salah satu tersangka diketahui merupakan jebolan ajang pencarian bakat nasional Indonesian Idol.

Media sosial pun riuh. Ada yang mendesak proses hukum dipercepat, ada pula yang justru menyudutkan korban.

Baca Juga :  Patman Werang Penuhi Panggilan Polisi | Laporkan Dugaan Kebocoran Data Pribadinya di Kopdit Swasti Sari Mulai Diselidiki Polisi

Padahal, dalam perspektif hukum, anak korban kekerasan seksual wajib dilindungi secara penuh—bukan dihakimi di ruang digital.

Advokat asal Atambua, Yulius Benyamin Seran, mengingatkan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh hanya fokus pada penetapan tersangka, tetapi juga wajib memastikan seluruh hak korban terpenuhi.

Foto istimewah: Advokat Yulius Benyamin Seran, SH (tengah) saat mengikuti kegiatan workshop internasional yang diselenggarakan oleh Unicef PBB di Bangkok, Thailand pada bulan September 2018 silam.

Ia menegaskan bahwa negara telah menyediakan instrumen hukum yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak beserta perubahannya.

Baca Juga :  Patman Werang Penuhi Panggilan Polisi | Laporkan Dugaan Kebocoran Data Pribadinya di Kopdit Swasti Sari Mulai Diselidiki Polisi

Deretan Hak Korban yang Wajib Dipenuhi

Mengacu pada UU TPKS dan UU Perlindungan Anak, berikut hak-hak anak korban kekerasan seksual yang wajib dijamin aparat: