Ia juga mengingatkan bahwa setiap persetubuhan terhadap anak di bawah usia 18 tahun dikategorikan sebagai kekerasan seksual, sekalipun dilakukan atas dasar suka sama suka.
Dalam sistem hukum, anak adalah subjek yang harus dilindungi karena dianggap belum memiliki kematangan untuk memberikan persetujuan secara sah.
Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertising!
Advokat kawakan asal Belu ini berharap, kasus ini menjadi momentum bagi aparat untuk menunjukkan keseriusan dalam menegakkan hukum sekaligus memulihkan korban.
Sebab pada akhirnya, ukuran keberhasilan penanganan perkara bukan hanya pada vonis pelaku, tetapi juga pada sejauh mana negara hadir melindungi dan memulihkan anak korban, tutupnya.












