1. Hak atas Kerahasiaan Identitas
Nama, foto, alamat, sekolah, dan seluruh informasi pribadi korban tidak boleh dipublikasikan. Media dan aparat wajib menjaga kerahasiaannya.
2. Hak atas Perlindungan Keamanan
Korban berhak mendapatkan perlindungan dari ancaman, intimidasi, maupun tekanan dari pelaku atau pihak lain.
3. Hak atas Pendampingan Psikologis dan Hukum
Dalam setiap tahap pemeriksaan, korban wajib didampingi psikolog anak dan penasihat hukum agar tidak mengalami tekanan atau trauma lanjutan.
4. Hak atas Pemeriksaan Ramah Anak
Proses pemeriksaan harus dilakukan secara khusus, tidak menyudutkan, tidak menjerat, dan mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
5. Hak atas Persidangan Tertutup
Perkara yang melibatkan anak korban wajib disidangkan secara tertutup untuk umum guna menjaga martabat dan masa depan korban.
6. Hak Restitusi (Ganti Rugi)
Korban berhak memperoleh restitusi atas kerugian fisik maupun mental yang ditimbulkan akibat tindak pidana tersebut.
Elan—sapaan akrab advokat tersebut—menegaskan bahwa sejak UU TPKS berlaku pada 9 Mei 2022, penegakan hukum terhadap kekerasan seksual mengalami kemajuan signifikan.
Selain pidana pokok, undang-undang juga mengatur sanksi tambahan yang berat bagi pelaku, termasuk hukuman maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.












