Scroll untuk baca artikel
Hukum Kriminal

Advokat Yulius Benyamin Seran | Kasus Kekerasan Seksual Anak di Belu , Ini Hak Korban Tak Boleh Diabaikan!

Avatar photo
×

Advokat Yulius Benyamin Seran | Kasus Kekerasan Seksual Anak di Belu , Ini Hak Korban Tak Boleh Diabaikan!

Sebarkan artikel ini
Reporter: Yandri |  Editor: Redaksi
Foto istimewah: Advokat Yulius Benyamin Seran, SH (tengah) saat mengikuti kegiatan workshop internasional yang diselenggarakan oleh Unicef PBB di Bangkok, Thailand pada bulan September 2018 silam.

1. Hak atas Kerahasiaan Identitas

Nama, foto, alamat, sekolah, dan seluruh informasi pribadi korban tidak boleh dipublikasikan. Media dan aparat wajib menjaga kerahasiaannya.

Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertising!

2. Hak atas Perlindungan Keamanan

Korban berhak mendapatkan perlindungan dari ancaman, intimidasi, maupun tekanan dari pelaku atau pihak lain.

3. Hak atas Pendampingan Psikologis dan Hukum

Dalam setiap tahap pemeriksaan, korban wajib didampingi psikolog anak dan penasihat hukum agar tidak mengalami tekanan atau trauma lanjutan.

4. Hak atas Pemeriksaan Ramah Anak

Baca Juga :  Patman Werang Penuhi Panggilan Polisi | Laporkan Dugaan Kebocoran Data Pribadinya di Kopdit Swasti Sari Mulai Diselidiki Polisi

Proses pemeriksaan harus dilakukan secara khusus, tidak menyudutkan, tidak menjerat, dan mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.

5. Hak atas Persidangan Tertutup

Perkara yang melibatkan anak korban wajib disidangkan secara tertutup untuk umum guna menjaga martabat dan masa depan korban.

6. Hak Restitusi (Ganti Rugi)

Korban berhak memperoleh restitusi atas kerugian fisik maupun mental yang ditimbulkan akibat tindak pidana tersebut.

Elan—sapaan akrab advokat tersebut—menegaskan bahwa sejak UU TPKS berlaku pada 9 Mei 2022, penegakan hukum terhadap kekerasan seksual mengalami kemajuan signifikan.

Baca Juga :  Patman Werang Penuhi Panggilan Polisi | Laporkan Dugaan Kebocoran Data Pribadinya di Kopdit Swasti Sari Mulai Diselidiki Polisi

Selain pidana pokok, undang-undang juga mengatur sanksi tambahan yang berat bagi pelaku, termasuk hukuman maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.