KUPANG | BuletinNTT.com – Sejak Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru resmi berlaku pada 2 Januari 2026, ketentuan mengenai pidana kohabitasi atau yang dikenal dengan istilah kumpul kebo kembali menjadi perhatian publik.
Berbagai isu dan kekhawatiran berkembang di tengah masyarakat, mulai dari potensi razia kos-kosan, penggerebekan warga, hingga tindakan main hakim sendiri.
Namun, pemerintah menegaskan bahwa tidak semua pihak memiliki kewenangan untuk melaporkan dugaan kumpul kebo kepada aparat penegak hukum.
Dalam KUHP baru, pasal kumpul kebo diatur secara ketat dan bersifat delik aduan absolut. Artinya, negara hanya dapat melakukan penegakan hukum jika ada laporan resmi dari pihak tertentu yang memiliki hubungan keluarga langsung dengan pelaku.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang bertujuan melindungi ruang privat warga negara serta mencegah kriminalisasi berlebihan terhadap kehidupan pribadi masyarakat.
Pihak yang Berhak Melapor
KUHP baru menegaskan bahwa laporan hanya dapat diajukan oleh keluarga inti, yakni:
1. Suami atau istri sah
Jika salah satu pelaku masih terikat perkawinan, maka hak melapor hanya dimiliki oleh pasangan sahnya.
2. Orang tua kandung
Apabila kedua pelaku belum menikah atau berstatus lajang, hak melapor berada pada orang tua kandung, baik ayah maupun ibu.
3. Anak kandung
Dalam kondisi tertentu, anak kandung juga memiliki hak hukum untuk melaporkan orang tuanya yang melakukan kohabitasi di luar perkawinan.
Pihak yang Tidak Berwenang
KUHP baru secara tegas melarang pihak-pihak di luar keluarga inti untuk melakukan pelaporan atau penggerebekan.












