Mereka yang tidak memiliki hak melapor antara lain tetangga, ketua RT/RW, organisasi masyarakat (ormas), serta warganet.
Bahkan, aparat penegak hukum seperti kepolisian dan Satpol PP tidak dibenarkan melakukan razia atau sweeping tanpa adanya laporan resmi dari pihak keluarga inti.
Kementerian Hukum (Kemenkum) menegaskan pembatasan ini dibuat untuk mencegah persekusi dan penyalahgunaan hukum.
“Hukum pidana hanya akan masuk jika ada permintaan hukum dari keluarga inti. Aturan ini untuk menjaga privasi masyarakat dan mencegah tindakan sewenang-wenang,” tegas Kemenkum.
Ancaman Sanksi
Jika laporan diajukan oleh pihak yang sah dan memenuhi unsur hukum, pelaku kumpul kebo dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 412 ayat (1) KUHP, yakni pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II sekitar Rp10 juta.
Sebagai delik aduan, laporan tersebut dapat dicabut kapan saja selama proses persidangan belum dimulai. Ketentuan ini membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan atau melalui pendekatan restorative justice.
Dengan pengaturan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa pasal kumpul kebo dalam KUHP baru bukan alat untuk melegitimasi razia atau tindakan anarkis, melainkan sebagai instrumen hukum terakhir untuk menjaga nilai perkawinan dan keharmonisan keluarga.












