MOROWALI | BuletinNTT.com – Direktur Utama PT Soliwu Citra Persada, Niken Kusumastuti, secara resmi mengadukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat ke Polres Morowali, Polda Sulawesi Tengah, pada Jumat, (09/01/2026).
Pengaduan tersebut dilakukan Niken dengan didampingi kuasa hukumnya, Fransisco Bernando Bessi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, laporan polisi dibuat sekitar pukul 16.14 Wita dan telah teregister secara resmi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Morowali dengan Nomor: STPL/5/I/2026/SPKT/Polres Morowali/Polda Sulawesi Tengah.
Dalam laporan, pihak pelapor mengadukan seorang terduga pelaku berinisial AF atas dugaan melakukan pemalsuan surat dengan pemberatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 392 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kuasa hukum pelapor, Fransisco Bernando Bessi, saat dikonfirmasi media ini pada Sabtu, 10 Januari 2026, membenarkan adanya laporan pengaduan yang telah diajukan pihaknya ke Polres Morowali.
“Benar, kami telah secara resmi mengadukan terlapor berinisial AF ke Polres Morowali dengan sangkaan Pasal 392 KUHP terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat dengan pemberatan,” tegas Fransisco.
Fransisco menjelaskan, dugaan perbuatan yang dilakukan oleh terlapor dinilai sangat meresahkan dan berpotensi menimbulkan kerugian serius bagi kliennya selaku pihak yang memiliki hak kepemilikan sah atas tanah yang menjadi objek perkara.








