Scroll untuk baca artikel
Opini

Opini | Pasal 530 KUHP Bisa Diterapkan Terhadap 3 Tersangka Dugaan Intimidasi Almh. dr. Icha Pakaenoni

Avatar photo
×

Opini | Pasal 530 KUHP Bisa Diterapkan Terhadap 3 Tersangka Dugaan Intimidasi Almh. dr. Icha Pakaenoni

Sebarkan artikel ini
Reporter: Filgentius Xander Laga |  Editor: Redaksi
Penulis Opini: Filgentius Xander Laga | Insan Akademik

Sedangkan bertindak dengan sepengetahuan pejabat adalah, seorang pejabat publik yang seharusnya berwenang membiarkan orang tersebut melakukan perbuatan yang dilarang tanpa menghentikannya.

Contoh kasus jika dikaitkan dengan Pasal 530 KUHP :  

Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertising!

Seorang kepala lembaga pemasyarakatan (Pejabat) menyuruh seorang sopir atau tahanan untuk melakukan intimidasi terhadap tahanan baru demi tujuan tertentu.

Atau contoh kedua yaitu perwira polisi membiarkan para senior melakukan kekerasan fisik maupun psikis terhadap bawahan yang merupakan anggotanya.

Argumen yang mengatakan bahwa pasal tersebut hanya dapat diterapkan terhadap seorang pejabat yang bertindak dalam suatu kapasitas pejabat resmi, dapat dianggap benar jika norma tersebut merumuskan subjek norma sebagai berikut, setiap pejabat yang bertindak dalam suatu kapasitas pejabat resmi.

Baca Juga :  Dr. Mikael Feka: Putusan Praperadilan Jadi Keadilan untuk Almarhumah dr. Icha dan Keluarga

Karena norma tersebut tidak merumuskan subjek norma hanya pejabat yang bertindak dalam kapasitas pejabat resmi, dan justru membagi subjek norma kedalam tiga bagian.

Maka argumentasi yang mengatakan pasal ini hanya mengharuskan bagi pejabat yang bertindak dalam suatu kapasitas pejabat resmi, adalah argumentasi hukum yang terlihat sempit dan tidak dapat dibenarkan.

Struktur Norma Pasal 530 KUHP sebagai berikut:

1. Subjek Norma : Setiap Pejabat, orang yang bertindak dalam suatu kapasitas pejabat resmi, orang yang bertindak karena digerakkan atau sepengetahuan pejabat publik.