2. Operator Norma : Dilarang
3. Objek Norma : Melakukan perbuatan yang menimbulkan penderitaan fisik atau mental terhadap seseorang ( kekerasan fisik atau Intimidasi)
4. Kondisi Norma : Untuk memperoleh informasi atau pengakuan dari orang tersebut, atau orang ketiga. Untuk melakukan intimidasi atau memaksa orang tersebut atau orang ketiga. Atas dasar suatu alasan diskriminasi atau segala bentuknya.
Demikian Analisis singkat saya mengenai Pasal 530 KUHP yang sangat bisa diterapkan untuk tiga tersangka dalam kasus dugaan intimidasi terhadap dr. Icha.
Saya menyadari bahwa saya bukan seorang ahli hukum, masih terus belajar tentang hukum, tetapi berdasarkan pengetahuan hukum yang terbatas dari saya, saya berkeyakinan pasal tersebut bisa diterapkan.
Hormat dari Saya Filgentius Xander Laga, Insan Akademik.












