Scroll untuk baca artikel
Opini

Opini | Pasal 530 KUHP Bisa Diterapkan Terhadap 3 Tersangka Dugaan Intimidasi Almh. dr. Icha Pakaenoni

Avatar photo
×

Opini | Pasal 530 KUHP Bisa Diterapkan Terhadap 3 Tersangka Dugaan Intimidasi Almh. dr. Icha Pakaenoni

Sebarkan artikel ini
Reporter: Filgentius Xander Laga |  Editor: Redaksi
Penulis Opini: Filgentius Xander Laga | Insan Akademik

2. Operator Norma : Dilarang

3. Objek Norma : Melakukan perbuatan yang menimbulkan penderitaan fisik atau mental terhadap seseorang ( kekerasan fisik atau Intimidasi)

Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertising!

4. Kondisi Norma : Untuk memperoleh informasi atau pengakuan dari orang tersebut, atau orang ketiga. Untuk melakukan intimidasi atau memaksa orang tersebut atau orang ketiga. Atas dasar suatu alasan diskriminasi atau segala bentuknya.

Demikian Analisis singkat saya mengenai Pasal 530 KUHP yang sangat bisa diterapkan untuk tiga tersangka dalam kasus dugaan intimidasi terhadap dr. Icha.

Baca Juga :  Janji “Birukan Oepoli” Bersama Romo Yalo, Kenangan yang Tak Terlupakan bagi Alfridus Bria, Ketua THS - THM Distrik Keuskupan Agung Kupang

Saya menyadari bahwa saya bukan seorang ahli hukum, masih terus belajar tentang hukum, tetapi berdasarkan pengetahuan hukum yang terbatas dari saya, saya berkeyakinan pasal tersebut bisa diterapkan.

Hormat dari Saya Filgentius Xander Laga, Insan Akademik.