Scroll untuk baca artikel
Opini

Opini | Pasal 530 KUHP Bisa Diterapkan Terhadap 3 Tersangka Dugaan Intimidasi Almh. dr. Icha Pakaenoni

Avatar photo
×

Opini | Pasal 530 KUHP Bisa Diterapkan Terhadap 3 Tersangka Dugaan Intimidasi Almh. dr. Icha Pakaenoni

Sebarkan artikel ini
Reporter: Filgentius Xander Laga |  Editor: Redaksi
Penulis Opini: Filgentius Xander Laga | Insan Akademik

Bila kita mencermati secara komprehensif bunyi pasal tersebut, maka kita akan melihat bahwa subjek norma yang dimaksud dalam pasal tersebut dirumuskan lebih dari satu subjek yang dituju.

Hal tersebut bisa kita lihat dengan digunakannya kata Atau. Setiap pejabat atau orang lain yang bertindak dalam suatu kapasitas pejabat resmi, atau orang yang bertindak atas sepengetahuan pejabat publik.

Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertising!

Karena rumusan norma tersebut dimasukkan frasa Atau, maka memberikan opsi diantara beberapa elemen yang disebutkan.

Baca Juga :  Opini : Flores Bukan Sekadar Pulau Panas Bumi: Keselamatan, Air, dan Hak Masyarakat Harus Diutamakan

Maka subjek norma dalam pasal 530 KUHP adalah setiap pejabat, orang lain yang bertindak dalam suatu kapasitas pejabat resmi, orang yang bertindak karena digerakkan atau sepengetahuan pejabat publik.

Sehingga jika ada yang mengatakan bahwa yang dimaksud oleh norma ini adalah seorang pejabat yang bertindak dalam suatu kapasitas pejabat resmi, dengan memberi contoh seorang DPR yang sedang menjalankan fungsinya sebagai wakil rakyat, baik itu fungsi legislasi, pengawasan maupun anggaran.

Penulis Opini: Filgentius Xander Laga | Insan Akademik

Sehingga misalnya diduga seorang anggota DPR melakukan intimidasi diluar ketiga fungsi tersebut (dengan kata lain diluar jam kerja atau fungsinya) maka pasal ini tidak bisa diterapkan, dengan alasan pasal itu mengharuskan pejabat yang bertindak dalam suatu kapasitas pejabat resmi.