Jika dikaitkan terhadap kasus dokter Icha Pakaenoni, tiga orang anggota DPRD tersebut adalah pejabat daerah, oleh karena itu mereka masuk sebagai subjek norma dalam Pasal 530 KUHP yaitu subjek setiap pejabat (lihat Pasal 530 KUHP dan Pasal 154 KUHP).
Sehingga jika ada yang mengatakan bahwa norma tersebut tidak dapat diterapkan dalam kasus tersebut, saya kira itu perbedaan pendapat, dan saya menghargai itu.
Tetapi ingat, perbedaan pendapat itu harus berlandaskan pada Argumentasi hukum yang berdasarkan pada penalaran hukum yang benar, sehingga tidak terkesan menciptakan argumentasi hukum yang keliru.
Subjek norma kedua dalam Pasal 530 KUHP yaitu orang yang bertindak dalam suatu kapasitas pejabat resmi.
Yang dimaksudkan norma itu adalah seseorang yang menjalankan tugas, wewenang, atau tindakan atas nama instansi pemerintah, lembaga hukum atau organisasi formal.
Contoh kasus jika dikaitkan dengan Pasal 530 KUHP, yaitu seorang penyidik melakukan intimidasi terhadap seorang saksi atau tersangka, maka pasal ini bisa diterapkan kepada penyidik tersebut.
Subjek norma ketiga dalam pasal 530 KUHP adalah orang yang digerakkan atau sepengetahuan pejabat publik .
Yang dimaksudkan oleh norma tersebut adalah, seseorang yang bertindak karena dipengaruhi oleh pejabat, diperintahkan oleh pejabat, atau diberikan imbalan oleh pejabat yang memiliki otoritas kekuasaan atas dirinya.












