Scroll untuk baca artikel
Opini

Opini | Pasal 530 KUHP Bisa Diterapkan Terhadap 3 Tersangka Dugaan Intimidasi Almh. dr. Icha Pakaenoni

Avatar photo
×

Opini | Pasal 530 KUHP Bisa Diterapkan Terhadap 3 Tersangka Dugaan Intimidasi Almh. dr. Icha Pakaenoni

Sebarkan artikel ini
Reporter: Filgentius Xander Laga |  Editor: Redaksi
Penulis Opini: Filgentius Xander Laga | Insan Akademik

Saya kira pemahaman tersebut adalah suatu kekeliruan ketika seseorang tidak memahami sebuah norma secara utuh, karena jelas dalam bunyi pasal tersebut digunakan kata atau, artinya lebih dari satu subjek yang dituju ( pilihan subjek)

Contoh kasus : 

Seorang anggota DPRD melakukan intimidasi terhadap seorang dokter di dalam rumah sakit.

Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertising!

Sekalipun anggota DPRD tersebut sedang tidak menjalankan fungsinya, maka polisi harus bisa melihat subjek norma dalam pasal tersebut sebagai pilihan subjek yang tepat untuk memproses kasus tersebut.

Baca Juga :  Kemenangan Bildad Thonak Atas Izhak Rihi Jadi Kemenangan Seluruh Advokat

Dikarenakan ada tiga subjek norma yang dirumuskan, yaitu setiap pejabat atau orang yang bertindak dalam suatu kapasitas pejabat resmi, atau orang yang bertindak karena digerakkan atau sepengetahuan pejabat publik.

Kita bisa membagi ketiga subjek norma tersebut secara sederhana yaitu sebagai berikut

1. Setiap Pejabat

2. Orang yang bertindak dalam suatu kapasitas pejabat resmi

3. Orang yang bertindak karena digerakkan atau sepengetahuan pejabat publik.

Dalam kasus tersebut seorang anggota DPRD diduga melakukan intimidasi terhadap seorang dokter dalam rumah sakit, maka kita dapat menyimpulkan bahwa seorang anggota DPRD tersebut sedang tidak menjalankan fungsinya dengan kata lain tidak bertindak dalam suatu kapasitas pejabat resmi.