Saya kira pemahaman tersebut adalah suatu kekeliruan ketika seseorang tidak memahami sebuah norma secara utuh, karena jelas dalam bunyi pasal tersebut digunakan kata atau, artinya lebih dari satu subjek yang dituju ( pilihan subjek)
Contoh kasus :
Seorang anggota DPRD melakukan intimidasi terhadap seorang dokter di dalam rumah sakit.
Sekalipun anggota DPRD tersebut sedang tidak menjalankan fungsinya, maka polisi harus bisa melihat subjek norma dalam pasal tersebut sebagai pilihan subjek yang tepat untuk memproses kasus tersebut.
Dikarenakan ada tiga subjek norma yang dirumuskan, yaitu setiap pejabat atau orang yang bertindak dalam suatu kapasitas pejabat resmi, atau orang yang bertindak karena digerakkan atau sepengetahuan pejabat publik.
Kita bisa membagi ketiga subjek norma tersebut secara sederhana yaitu sebagai berikut
1. Setiap Pejabat
2. Orang yang bertindak dalam suatu kapasitas pejabat resmi
3. Orang yang bertindak karena digerakkan atau sepengetahuan pejabat publik.
Dalam kasus tersebut seorang anggota DPRD diduga melakukan intimidasi terhadap seorang dokter dalam rumah sakit, maka kita dapat menyimpulkan bahwa seorang anggota DPRD tersebut sedang tidak menjalankan fungsinya dengan kata lain tidak bertindak dalam suatu kapasitas pejabat resmi.












