Scroll untuk baca artikel
Opini

Opini | Pasal 530 KUHP Bisa Diterapkan Terhadap 3 Tersangka Dugaan Intimidasi Almh. dr. Icha Pakaenoni

Avatar photo
×

Opini | Pasal 530 KUHP Bisa Diterapkan Terhadap 3 Tersangka Dugaan Intimidasi Almh. dr. Icha Pakaenoni

Sebarkan artikel ini
Reporter: Filgentius Xander Laga |  Editor: Redaksi
Penulis Opini: Filgentius Xander Laga | Insan Akademik

Maka diantara tiga pilihan subjek norma tersebut tentunya penyidik harus memilih subjek norma yang pertama, yaitu setiap pejabat.

Pertanyaan lebih lanjut apa itu pejabat ??

Berdasarkan Pasal 154 Undang-Undang No 01 Tahun 2023 Tentang KUHP Nasional, Pejabat adalah setiap warga negara indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas negara, atau diserahi tugas lain oleh negara, dan digaji berdasarkan ketentuan peraturan-perundang-undangan, yaitu :

Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertising!

a. Aparatur sipil negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia.

Baca Juga :  Poltekkes Kupang Petakan Sanitasi di Dua Kabupaten, Rumah Tak Laik Sehat dan Pembakaran Sampah Jadi Perhatian

b. Pejabat negara

c. Pejabat publik

d . Pejabat daerah

e. Orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah

f. Orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi yang seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara atau daerah

g. Pejabat lain yang ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pertanyaan lebih lanjut, seorang anggota DPRD masuk jenis pejabat yang mana dari delapan poin diatas ??

Jawabannya masuk pada poin yang ketiga, yaitu pejabat daerah. Sebab berdasarkan Pasal 148 Ayat (2) Undang-Undang No 23 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan berbunyi, Anggota DPRD kabupaten/ kota adalah pejabat daerah kabupaten / kota.