Scroll untuk baca artikel
Opini

Opini | Pasal 530 KUHP Bisa Diterapkan Terhadap 3 Tersangka Dugaan Intimidasi Almh. dr. Icha Pakaenoni

Avatar photo
×

Opini | Pasal 530 KUHP Bisa Diterapkan Terhadap 3 Tersangka Dugaan Intimidasi Almh. dr. Icha Pakaenoni

Sebarkan artikel ini
Reporter: Filgentius Xander Laga |  Editor: Redaksi
Penulis Opini: Filgentius Xander Laga | Insan Akademik

Menganalisis sebuah struktur norma harus dilakukan dengan memilah suatu ketentuan kedalam empat kriteria, yaitu : (1) subjek norma, (2) operator norma, (3) objek norma, dan (4) kondisi norma.

Subjek norma adalah pihak atau orang yang dituju dalam norma tersebut.Operator norma adalah sifat perintah atau ketentuan dari norma tersebut, biasanya berupa larangan, perintah dan izin.

Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertising!

Objek norma adalah perilaku atau tindakan yang diatur oleh norma tersebut. Sedangkan kondisi norma adalah syarat atau keadaan yang harus terpenuhi agar norma itu berlaku.

Baca Juga :  Pengurus Kopdit Swasti Sari Berharap Kasus Raibnya Uang di Brankas Segera Terungkap

Bagaimana cara menganalisis struktur norma dari Pasal 530 KUHP agar bisa kita temukan maksud dari ketentuan normatif tersebut.

Bunyi Pasal 530 KUHP :

Setiap pejabat atau orang lain yang bertindak dalam suatu kapasitas pejabat resmi, atau orang yang bertindak karena digerakkan atau sepengetahuan pejabat publik melakukan perbuatan yang menimbulkan penderitaan fisik atau mental terhadap seseorang dengan tujuan untuk memperoleh informasi atau pengakuan dari orang tersebut atau orang ketiga, menghukumnya atas perbuatan yang dilakukan atau disangkakan telah dilakukan olehnya atau orang ketiga, atau melakukan intimidasi atau memaksa orang tersebut atau orang ketiga atas dasar suatu alasan diskriminasi dalam segala bentuknya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.