Scroll untuk baca artikel
Opini

Opini | Negara Hukum Tidak Boleh Diam Ketika Nyawa Warga Negara Direnggut

Avatar photo
×

Opini | Negara Hukum Tidak Boleh Diam Ketika Nyawa Warga Negara Direnggut

Sebarkan artikel ini
Reporter: Yohanis |  Editor: Redaksi
Yohanis Damasenus Reda, S.T., S.H., M.H. | Advokat - Tinggal di Abepura Jayapura

Kekuatan negara harus dibatasi oleh hukum.

Justru di situlah keunggulan negara hukum dibandingkan kelompok yang menggunakan kekerasan sebagai alat perjuangan.

Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertising!

Kelompok bersenjata dapat menggunakan peluru. Negara menggunakan konstitusi, hukum, aparat penegak hukum dan kekuasaan yang sah.

Yohanis Damasenus Reda, S.T., S.H., M.H. | Advokat – Tinggal di Abepura Jayapura

Karena itu, negara tidak boleh kehilangan kendali moral maupun hukum dalam menghadapi kekerasan.

Kalau negara bertindak tanpa hukum, maka negara kehilangan keunggulan moralnya.

Tetapi kalau negara tidak bertindak sama sekali, masyarakat kehilangan kepercayaannya.

Kematian tiga ASN di Papua harus menjadi momentum untuk menunjukkan bahwa Republik Indonesia hadir.

Baca Juga :  Suara Perempuan untuk Almarhumah dr. Icha: Ketika Keluarga Masih Menanti Keadilan di Tengah Luka yang Belum Sembuh

Bukan sekadar hadir dengan senjata. Bukan sekadar hadir dengan pasukan.nTetapi hadir dengan hukum dan keadilan.

Pelaku harus ditemukan. Fakta harus dibuka. Motif harus diungkap. Jaringan apabila ada harus dibongkar.

Proses hukum harus dilakukan secara transparan dan profesional. Keluarga korban harus mendapatkan hak-haknya.

Dan yang paling penting, negara harus menjamin bahwa setiap warga negara—baik orang Papua maupun non-Papua—mempunyai nilai yang sama di hadapan hukum dan perlindungan negara.