Scroll untuk baca artikel
Opini

Opini | Negara Hukum Tidak Boleh Diam Ketika Nyawa Warga Negara Direnggut

Avatar photo
×

Opini | Negara Hukum Tidak Boleh Diam Ketika Nyawa Warga Negara Direnggut

Sebarkan artikel ini
Reporter: Yohanis |  Editor: Redaksi
Yohanis Damasenus Reda, S.T., S.H., M.H. | Advokat - Tinggal di Abepura Jayapura

Melindungi ASN dari kekerasan bukan berarti mengabaikan masyarakat Papua.

Sebaliknya, menegakkan hukum terhadap pelaku kekerasan adalah bagian dari kewajiban negara melindungi seluruh masyarakat Papua.

Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertising!

Negara juga harus memastikan bahwa penegakan hukum tidak berubah menjadi tindakan balas dendam terhadap masyarakat sipil. Jangan sampai kejahatan beberapa orang dibalas dengan ketidakadilan terhadap banyak orang.

Tiga Nyawa, Tiga Keluarga dan Satu Kewajiban Negara

Di balik angka “tiga korban” terdapat manusia.

Ada ayah.

Ada suami.

Baca Juga :  “Pak, Bantu Kami!” Penyintas Gempa Peluk Gubernur Melki, Pemulihan Flores Jadi Perhatian

Ada anak.

Ada keluarga yang menunggu kepulangan orang yang mereka cintai dan ternyata harus menerima kenyataan bahwa mereka tidak akan pernah kembali.

Karena itu, negara mempunyai kewajiban moral sekaligus hukum untuk memastikan bahwa kematian mereka tidak berhenti sebagai statistik keamanan.

Tiga nyawa tersebut harus mendapatkan keadilan. Dan keadilan itu tidak cukup hanya dengan menemukan pelaku.

Keadilan juga berarti memastikan hak-hak keluarga korban, penghargaan terhadap pengabdian korban sebagai ASN, serta jaminan bahwa peristiwa serupa tidak terus berulang.

Baca Juga :  Di Balik Perjuangan Mencari Keadilan, Keluarga dr. Icha Curahkan Luka di Hadapan Senator Paul Lianto

Negara Tidak Boleh Kalah Oleh Kekerasan

Saya berpandangan bahwa negara harus tegas.

Tetapi ketegasan negara harus berbeda dengan kekerasan.