Bagi saya, keberadaan memo itu tidak boleh langsung diterjemahkan sebagai bukti pelanggaran. Tetapi memo tersebut juga tidak boleh dianggap tidak penting.
Justru karena kita belum sampai pada kesimpulan tentang ada atau tidaknya pelanggaran, maka penjelasan harus dibuka.
Kalau semuanya sesuai aturan, jelaskan. Kalau penggunaan anggaran sesuai ketentuan, jelaskan. Kalau seluruh proses kredit dilakukan secara profesional, jelaskan. Kalau calon debitur dipilih berdasarkan kelayakan, jelaskan.
Transparansi tidak akan merugikan Bank NTT apabila memang semuanya berjalan sesuai aturan. Rp2 Juta atau Rp2,5 Juta Bukan Persoalan Utamanya, Saya melihat ada aspek pembiayaan kegiatan yang juga perlu dijelaskan.
Dalam memo disebutkan adanya konsumsi sebanyak 100 nasi kotak per titik kegiatan, dengan 50 ditanggung Bank NTT dan 50 lainnya ditanggung DPD/DPC Partai Golkar setempat.
Ada pula pagu biaya sekitar Rp2 juta sampai Rp2,5 juta per kantor cabang sesuai kebutuhan riil, ketersediaan anggaran dan ketentuan yang berlaku.
Bagi saya, jangan terjebak pada nominal. Bukan Rp2 juta. Bukan Rp2,5 juta. Yang penting adalah prinsip.
Uang bank harus jelas digunakan untuk apa. Siapa yang menggunakan? Siapa yang menerima manfaat? Apa dasar kebijakannya Dari pos anggaran mana? Siapa yang menyetujui? Dan bagaimana pertanggungjawabannya? Itulah pertanyaan saya.










