Bank NTT adalah bank milik daerah dan harus melayani seluruh masyarakat Nusa Tenggara Timur.
Karena itu, siapa pun partainya, siapa pun kekuatan politiknya, dan siapa pun tokoh yang berada di belakangnya, Bank NTT harus tetap memiliki jarak kelembagaan yang sehat.
Saya percaya partai politik boleh melakukan kegiatan sosial. Partai politik boleh melakukan kegiatan ekonomi.
Partai politik boleh membantu masyarakat. Bank juga boleh melakukan edukasi dan pemasaran produk. Tetapi ketika keduanya bertemu, pagar tata kelola harus lebih tinggi.
Jangan sampai karena sebuah kegiatan disebut kegiatan sosial atau ekonomi, kita kemudian lupa bahwa di dalamnya terdapat sumber daya bank yang harus dipertanggungjawabkan.
Saya Tidak Sedang Menghakimi Bank NTT, Saya juga ingin memberikan batas yang sangat jelas. Saya tidak sedang mengatakan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum.
Saya tidak sedang mengatakan bahwa Bank NTT telah melanggar ketentuan OJK. Saya tidak sedang menuduh adanya konspirasi. Saya tidak sedang menghakimi manajemen Bank NTT. Yang saya lakukan adalah mempertanyakan tata kelola.
Memo Internal Bank NTT Nomor 462/DMKK/VIII/2026 memang memuat berbagai instruksi terkait pelaksanaan sosialisasi KUR, termasuk koordinasi, mobilisasi peserta, penyediaan kebutuhan kegiatan, penyiapan calon debitur dan tindak lanjut pipeline KUR dalam kegiatan yang berkoordinasi dengan struktur DPD/DPC Partai Golkar.










