“Kami bekerja secara profesional dan transparan. Semua pihak yang berkaitan dengan proyek itu akan diperiksa,” ujarnya menambahkan.
Penyitaan Uang dan Pemeriksaan Pihak Rekanan
Kasus dugaan korupsi pembangunan gedung FKKH Undana mencuat setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat universitas dan pihak rekanan proyek.
Tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di Jakarta dan menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp251 juta, yang terdiri dari Rp100 juta milik Direktur PT Parosai, Ridwan Efendi, dan Rp151 juta dari Direktur PT TCA, Al Jares.
Proyek Bernilai Puluhan Miliar
Proyek pembangunan Gedung Perkuliahan Terpadu FKKH Undana diketahui menelan biaya sebesar Rp48,69 miliar dan dikerjakan oleh pihak ketiga. Namun sejak awal pelaksanaan, proyek ini disebut-sebut bermasalah dalam pelaksanaan dan pengawasan teknisnya.
Sejumlah temuan mengindikasikan adanya dugaan mark-up harga material, penyimpangan dalam proses tender, serta keterlambatan progres pekerjaan yang tidak sesuai dengan jadwal kontrak.
Beberapa pihak di internal Undana pun disebut memiliki peran penting dalam perencanaan, pengawasan, dan pelaksanaan proyek tersebut.
Penyidikan Masih Berlanjut
Penyidik Tipidsus Kejati NTT menegaskan akan terus melanjutkan proses hukum hingga seluruh pihak yang terlibat dimintai keterangan.












