KUPANG | BuletinNTT.com – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) akan memeriksa Wakil Rektor IV Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Perkuliahan Terpadu Fakultas Kedokteran dan Kedokteran Hewan (FKKH) senilai Rp48,69 miliar.
Langkah tersebut menjadi bagian dari lanjutan penyidikan yang dilakukan oleh tim Tipidsus Kejati NTT guna menelusuri pertanggungjawaban atas proyek pembangunan gedung perkuliahan yang menelan anggaran puluhan miliar rupiah tersebut.
Sebelumnya Rektor Undana, Prof. Dr. drh. Maxs U. E. Sanam, terlebih dahulu dimintai keterangan oleh penyidik beberapa waktu lalu.
Rektor Selesai Diperiksa, Giliran Pejabat Lain
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTT, Alfons G. Loe Mau, membenarkan rencana pemanggilan terhadap Wakil Rektor IV Undana.
“Rektor Undana sudah diperiksa, dan kami akan jadwalkan pemeriksaan terhadap pejabat lainnya, termasuk Wakil Rektor IV,” tegas Alfons di Kupang, Senin (20/10/2025), sebagaimana dikutip dari okenusra.com.
Menurut Alfons, pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses untuk mengungkap secara menyeluruh alur pertanggungjawaban proyek FKKH Undana.












