Scroll untuk baca artikel
Hukum Kriminal

Terbitkan Akta Kopdit Swasti Sari, Notaris Yustina Widhiwuryani Dinyatakan Langgar Kode Etik

Avatar photo
×

Terbitkan Akta Kopdit Swasti Sari, Notaris Yustina Widhiwuryani Dinyatakan Langgar Kode Etik

Sebarkan artikel ini
Reporter: Ben |  Editor: Redaksi
Verawati Ivoney Tefa, SH., M.Kn. (Tengah) Didampingi, Dr. Christophorus Banunaek, SH., MH, M. Kn dan Jefri Jonatan Ndun, SH., M.Kn. Saat Memberikan Keterangan Pers

KUPANG |BuletinNTT.com— Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kota Kupang menyatakan Notaris Yustina Widhiwuryani melanggar Kode Etik Notaris terkait akta KSP Kopdit Swasti Sari.

Atas pelanggaran tersebut, Yustina dijatuhi sanksi peringatan tertulis berkaitan dengan pasal 7 ayat 2 huruf b.

Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertising!

Dimana pasal tersebut menyatakan bahwa: dilarang membuat akta apabila terdapat konflik kepentingan terkait pembuatan Akta Pernyataan Perubahan Anggaran Dasar KSP Kopdit Swasti Sari Nomor 14 tanggal 4 Agustus 2026.

Putusan tersebut tertuang dalam Salinan Putusan Nomor 07/DKD.KPG.INI/X/2026 tertanggal 5 Oktober 2026.

Baca Juga :  Pernyataan PLT WGM Versi RALB “Bakar Saja Kantornya!” Picu Amarah Anggota, Pelayanan Kopdit Swasti Sari Kembali Lumpuh

Ketua DKD INI Kota Kupang, Verawati Ivoney Tefa, SH., M.Kn., menyebut keputusan tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan terhadap notaris yang bersangkutan.

DKD sebelumnya memanggil Yustina untuk meminta penjelasan mengenai pembuatan akta yang dipersoalkan.

DKD Soroti Prinsip Kehati-hatian

Dalam pertimbangannya putusan DKD sesuai dalil dari pelapor berkaitan dengan dokumen dan persyaratan pembuatan akta RATLB.

Namun DKD tidak dapat  memutuskan berkaitan dengan hal tersebut dikarenakan bukan ranah atau kewenangan DKD, karena ranah DKD hanya sebatas pada kode etik bukan pada prosedural dan verifikasi dokumen pada pembuatan akta.

Baca Juga :  Fransisco Bessi Tegaskan Pengurus Versi Sason Helan Tak Berwenang Cairkan Dana Swasti Sari

DKD juga mempertimbangkan konflik kepengurusan KSP Kopdit Swasti Sari yang telah menjadi perhatian publik di Nusa Tenggara Timur.

Menurut pertimbangan putusan, notaris seharusnya melakukan pemeriksaan dan klarifikasi secara memadai sebelum membuat akta.

Pelapor mempersoalkan verifikasi formal terhadap dokumen yang dibawa Yohanes Sason Helan bersama pihak lainnya.

Sementara itu, Yustina berdasarkan pemeriksaan DKD menyatakan pembuatan akta dilakukan berdasarkan permintaan para pihak dan dokumen/berita acara RATLB yang diserahkan kepadanya.