KUPANG |BuletinNTT.com— Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kota Kupang menyatakan Notaris Yustina Widhiwuryani melanggar Kode Etik Notaris terkait akta KSP Kopdit Swasti Sari.
Atas pelanggaran tersebut, Yustina dijatuhi sanksi peringatan tertulis berkaitan dengan pasal 7 ayat 2 huruf b.
Dimana pasal tersebut menyatakan bahwa: dilarang membuat akta apabila terdapat konflik kepentingan terkait pembuatan Akta Pernyataan Perubahan Anggaran Dasar KSP Kopdit Swasti Sari Nomor 14 tanggal 4 Agustus 2026.
Putusan tersebut tertuang dalam Salinan Putusan Nomor 07/DKD.KPG.INI/X/2026 tertanggal 5 Oktober 2026.
Ketua DKD INI Kota Kupang, Verawati Ivoney Tefa, SH., M.Kn., menyebut keputusan tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan terhadap notaris yang bersangkutan.
DKD sebelumnya memanggil Yustina untuk meminta penjelasan mengenai pembuatan akta yang dipersoalkan.
DKD Soroti Prinsip Kehati-hatian
Dalam pertimbangannya putusan DKD sesuai dalil dari pelapor berkaitan dengan dokumen dan persyaratan pembuatan akta RATLB.
Namun DKD tidak dapat memutuskan berkaitan dengan hal tersebut dikarenakan bukan ranah atau kewenangan DKD, karena ranah DKD hanya sebatas pada kode etik bukan pada prosedural dan verifikasi dokumen pada pembuatan akta.
DKD juga mempertimbangkan konflik kepengurusan KSP Kopdit Swasti Sari yang telah menjadi perhatian publik di Nusa Tenggara Timur.
Menurut pertimbangan putusan, notaris seharusnya melakukan pemeriksaan dan klarifikasi secara memadai sebelum membuat akta.
Pelapor mempersoalkan verifikasi formal terhadap dokumen yang dibawa Yohanes Sason Helan bersama pihak lainnya.
Sementara itu, Yustina berdasarkan pemeriksaan DKD menyatakan pembuatan akta dilakukan berdasarkan permintaan para pihak dan dokumen/berita acara RATLB yang diserahkan kepadanya.












