KUPANG | BuletinNTT.com – Kuasa hukum pengurus KSP Kopdit Swasti Sari versi Rapat Anggota Tahunan (RAT), Fransisco Bernando Bessi, menegaskan kelompok Yohanes Sason Helan tidak dapat memproses penarikan uang anggota.
Pernyataan itu disampaikan Fransisco di tengah polemik kepengurusan koperasi yang berdampak pada pelayanan dan transaksi keuangan anggota, Selasa (13/10/2026).
Menurut Fransisco, kepengurusan yang sah dan diakui adalah kelompok Wilhelmus Geri. Ia menilai kewenangan pengelolaan keuangan harus berada pada pengurus yang berhak.
“Pengurus dari Yohanes Sason Helan dan kawan-kawan tidak akan bisa memproses uang anggota karena pengurus dari Pak Wilhelmus Geri yang sah dan diakui,” kata Fransisco.
Fransisco Minta Anggota Tidak Dirugikan
Fransisco mengatakan pihaknya akan mendata para pihak agar kembali kepada kepengurusan Wilhelmus Geri. Langkah tersebut, menurutnya, bertujuan menjaga keberlangsungan koperasi.
Ia menegaskan polemik kepengurusan tidak boleh membingungkan anggota maupun menghambat pelayanan keuangan. Koperasi tersebut melayani ratusan ribu anggota yang membutuhkan kepastian transaksi.
“Supaya tidak membingungkan nasabah dan juga ratusan ribu anggota Kopdit Swasti Sari, maka kami akan mendata semua pihak bisa kembali ke Pak Wilhelmus Geri dan kawan-kawan sebagai pengurus yang sah,” ujarnya.












