
Setelah memeriksa keseluruhan fakta dan bukti, DKD menyimpulkan bahwa tindakan notaris tersebut melanggar Kode Etik Notaris pasal 7 ayat 2 huruf b karena membuat akta dalam keadaan konflik.
Sedangkan untuk prosedur dan tata cara pembuatan akta yang dibuat telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Menurut DKD yang bersangkutan hanya membuat pernyataan keputusan rapat anggota tahunan luar biasa berdasarkan dari berita acara rapat anggota tahunan luar biasa dan hal tersebut telah sesuai dengan isi akta yang dibuat tersebut
Sanksi Etik Tidak Membatalkan Akta
Meski menjatuhkan sanksi peringatan tertulis, DKD tidak memiliki kewenangan membatalkan akta yang telah diterbitkan.
Pembatalan akta harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku, termasuk kesepakatan para pihak atau putusan pengadilan sesuai ketentuan.
Dengan demikian, sanksi etik terhadap Yustina tidak otomatis membatalkan Akta Nomor 14 yang menjadi objek persoalan.
Ketua INI Hormati Putusan
Ketua Pengurus Daerah INI Kota Kupang, Jefri Jonatan Ndun, SH., M.Kn., menyatakan menghormati keputusan DKD dan mendukung penanganan persoalan secara transparan.
“Sebagai ketua, saya menghormati keputusan Dewan Kehormatan Daerah dan mendorong prosesnya agar berjalan lebih transparan dan sebaik-baiknya,” kata Jefri.
Ia menjelaskan bahwa pengurus daerah berfokus pada pembinaan anggota, sedangkan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik menjadi kewenangan Dewan Kehormatan.
Menurutnya, pengurus organisasi harus responsif terhadap persoalan anggota sekaligus menghormati mekanisme pemeriksaan sesuai aturan organisasi.












