Banunaek Ingatkan Notaris Lebih Teliti
Anggota DKD INI Kota Kupang, Dr. Christophorus Banunaek, SH., MH., M.Kn., menjelaskan bahwa sanksi pelanggaran kode etik memiliki beberapa tingkatan.
Sanksi tersebut antara lain teguran dan peringatan tertulis, pemberentian sementara dari keanggotaaan organisasi.
Selain itu juga pemberhentian dengan hormat dari keanggotaan organisasi dan pemberhentian dengan tidak hormat dari keanggotaan organisasi sesuai hasil kongres luar biasa Ikatan Notaris Indonesia tertanggal 24 November 2025
“Kasus ini menjadi perhatian kami notaris untuk lebih teliti dan hati-hati,” jelas Christophorus.
Ia mengingatkan pentingnya profesionalitas dan kehati-hatian dalam menjalankan jabatan.
Putusan ini menjadi sorotan dalam polemik KSP Kopdit Swasti Sari, khususnya terkait kepatuhan terhadap Kode Etik Notaris dan harus tetap menjalankan prinsip kehati-hatian sebelum menerbitkan akta.












