Scroll untuk baca artikel
Hukum Kriminal

Terbitkan Akta Kopdit Swasti Sari, Notaris Yustina Widhiwuryani Dinyatakan Langgar Kode Etik

Avatar photo
×

Terbitkan Akta Kopdit Swasti Sari, Notaris Yustina Widhiwuryani Dinyatakan Langgar Kode Etik

Sebarkan artikel ini
Reporter: Ben |  Editor: Redaksi
Verawati Ivoney Tefa, SH., M.Kn. (Tengah) Didampingi, Dr. Christophorus Banunaek, SH., MH, M. Kn dan Jefri Jonatan Ndun, SH., M.Kn. Saat Memberikan Keterangan Pers

Banunaek Ingatkan Notaris Lebih Teliti

Anggota DKD INI Kota Kupang, Dr. Christophorus Banunaek, SH., MH., M.Kn., menjelaskan bahwa sanksi pelanggaran kode etik memiliki beberapa tingkatan.

Sanksi tersebut antara lain teguran dan peringatan tertulis, pemberentian sementara dari keanggotaaan organisasi.

Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertising!

Selain itu juga pemberhentian dengan hormat dari keanggotaan organisasi dan pemberhentian dengan tidak hormat dari keanggotaan organisasi sesuai hasil kongres luar biasa Ikatan Notaris Indonesia tertanggal 24 November 2025

“Kasus ini menjadi perhatian kami notaris untuk lebih teliti dan hati-hati,” jelas Christophorus.

Baca Juga :  Diego Jacob Raih Emas Taekwondo Antar Pelajar Se-Cikarang Raya, Ibunda Terharu dan Bangga

Ia mengingatkan pentingnya profesionalitas dan kehati-hatian dalam menjalankan jabatan.

Putusan ini menjadi sorotan dalam polemik KSP Kopdit Swasti Sari, khususnya terkait kepatuhan terhadap Kode Etik Notaris dan harus tetap menjalankan prinsip kehati-hatian sebelum menerbitkan akta.