KUPANG | BuletinNTT.com— General Manager KSP Kopdit Swasti Sari, Imelda Anin, menegaskan bahwa dana koperasi harus dijaga dan digunakan untuk kepentingan lembaga serta seluruh anggota.
Menurut Imelda, pengelolaan dana harus dilakukan sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku, terutama di tengah dinamika kepengurusan yang sedang berlangsung.
Bersama Kepala Divisi Keuangan, Theresia Pakae, Imelda disebut sebagai pemegang spesimen tanda tangan resmi untuk operasional keuangan lembaga.
Spesimen tanda tangan tersebut berkaitan dengan kewenangan dalam transaksi perbankan dan pengelolaan dana koperasi.
“Kami perlu memastikan uang lembaga tetap aman dan digunakan untuk kepentingan lembaga, bukan untuk membiayai kegiatan yang tidak memiliki dasar keputusan yang jelas,” tegas Imelda, Kamis (08/10/2026).

Ia menekankan, setiap pengeluaran uang koperasi harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, dana koperasi tidak boleh digunakan untuk membiayai kegiatan yang belum memiliki persetujuan sesuai aturan organisasi.
Pembiayaan kegiatan organisasi juga harus mengacu pada keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan ketentuan internal koperasi.










