Dari hasil pemeriksaan internal Rutan, saksi bernama Didik Brend mengakui adanya pertemuan dengan pegawai kejaksaan tersebut. Namun Didik menegaskan dirinya tidak pernah melihat adanya uang dalam tas yang dibawa masuk ke dalam Rutan.
Didik juga mengaku sempat diminta menandatangani sebuah dokumen, namun dirinya menolak permintaan tersebut.
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka KPR) Kupang, Jermias Sine, memastikan rekaman CCTV pada 15 Juni 2026 masih tersimpan dengan baik di server Rutan.
“Rekaman masih aman dan siap diserahkan apabila ada permintaan resmi untuk kepentingan pemeriksaan,” tegas Jermias.
Ia juga membenarkan bahwa pegawai kejaksaan datang membawa tas, namun isi tas tersebut tidak diketahui karena tidak dilakukan pemeriksaan oleh petugas Rutan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pegawai kejaksaan yang menemui Didik Brend diketahui sebelumnya sering melakukan koordinasi dan konfirmasi terkait perkara maupun putusan hukum terhadap para tahanan yang berada di Rutan Kupang.
Dengan adanya keterangan dari pihak Rutan dan pengakuan Didik Brend, muncul perbedaan informasi dengan pernyataan yang sebelumnya disampaikan kuasa hukum Hironimus Sonbay, Fransisco Bernando Bessi.
Didik menegaskan bahwa dirinya tidak melihat adanya uang yang dibawa pegawai kejaksaan ke dalam Rutan Kupang. Sementara dugaan adanya uang dalam tas menjadi salah satu hal yang tengah menjadi perhatian dalam perkara tersebut.












