“Kami akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk meminta klarifikasi sekaligus menjaga hubungan baik antar instansi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kupang, Yohanes A. Radja, menjelaskan bahwa petugas tidak melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan pegawai kejaksaan tersebut karena yang bersangkutan merupakan aparat penegak hukum yang memiliki akses masuk ke dalam rutan.
Menurut Yohanes, pertemuan berlangsung di ruang pelayanan tahanan. Namun petugas tidak mengetahui isi pembicaraan antara pegawai kejaksaan dan saksi.
“Petugas tidak mengetahui pembicaraan mereka karena pertemuan berlangsung secara langsung antara kedua pihak,” katanya.

Ia juga membenarkan bahwa kuasa hukum Hironimus Sonbay, Fransisco Bernando Bessi, sebelumnya sempat datang ke Rutan Kupang untuk meminta klarifikasi dan melihat rekaman CCTV terkait kejadian tersebut.
Namun, kata Yohanes, rekaman CCTV tidak dapat langsung diberikan tanpa melalui prosedur resmi.
“Rekaman tidak bisa diberikan begitu saja, tetapi saat itu yang bersangkutan diperbolehkan untuk melihatnya,” jelasnya.












