Scroll untuk baca artikel
Hukum Kriminal

Praperadilan Tiga Anggota DPRD TTU Ditolak, Kuasa Hukum: Kemenangan Seluruh Tenaga Kesehatan

Avatar photo
×

Praperadilan Tiga Anggota DPRD TTU Ditolak, Kuasa Hukum: Kemenangan Seluruh Tenaga Kesehatan

Sebarkan artikel ini
Reporter: Ben |  Editor: Redaksi
Foto : Fransisco B. Bessi, SH, MH | Kuasa Hukum Keluarga Almh. dr. Icha Pakaenoni, Didampingi Ayah dan Paman Almh.dr. Icha

KUPANG | BuletinNTT.com — Pengadilan Negari Kupang menolak permohonan praperadilan tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Selasa, (06/10/ 2026).

Ketiganya yakni Thernsius Lasakar dari Partai Golkar, Norbertus Tubani dari PKB, dan Veronika Lake dari PDI Perjuangan.

Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertising!

Ketiganya merupakan tersangka dalam perkara meninggalnya dokter Eliza Princilia Utami Pakaenoni, atau yang dikenal sebagai dr. Icha.

Kuasa hukum keluarga dr. Icha, Fransisco Bernando Bessi, S.H., M.H., C.Me., C.La., mengapresiasi pengawalan media terhadap proses hukum perkara tersebut.

Baca Juga :  Fransisco Bessi Tegaskan Pengurus Versi Sason Helan Tak Berwenang Cairkan Dana Swasti Sari

Menurut Fransisco, putusan praperadilan menjadi momentum penting bagi tenaga kesehatan, khususnya dokter, perawat, dan tenaga kesehatan lainnya.

“Yang pertama perlu dicatat, ini adalah kemenangan seluruh tenaga kesehatan, baik itu dokter, perawat, dan tenaga kesehatan lainnya,” kata Fransisco.

Ia berharap perkara tersebut menjadi pembelajaran agar kejadian serupa tidak kembali dialami tenaga kesehatan saat menjalankan tugas pelayanan.

“Supaya di kemudian hari tidak ada lagi hal-hal seperti ini terjadi,” ujarnya.

Fransisco menegaskan, putusan praperadilan bukan akhir dari perkara, melainkan bagian dari proses hukum yang masih akan berlanjut.