Pengadilan Negeri Kupang pada 13 Januari 2026 mengabulkan sebagian gugatan penggugat, sehingga Laurensius terancam digusur.
Keterangan saksi sejarah turut menguatkan klaim Laurensius. Johanis Josef Seran (71), mantan Sekretaris Desa dan Kelurahan Kelapa Lima, menyatakan bahwa Laurensius telah tercatat menguasai lahan tersebut sejak awal 1980-an.
“Saya menjadi sekretaris desa sejak 1981. Saat pendataan tanah negara, nama Pak Laurensius sudah ada. Dia tinggal, berkebun, dan menanam kelapa serta pepaya di lokasi itu,” kata Johanis.
Menurutnya, saat pendataan tersebut tidak terdapat nama Ir. John Manahutu sebagai penguasa lahan. “Orang yang tinggal sejak 1979 tidak dapat sertifikat, tetapi orang yang tinggal di luar daerah justru mendapat sertifikat. Ini yang kami pertanyakan,” ujarnya.
Kuasa hukum Laurensius, Benediktus Balun, menilai perkara ini sarat kejanggalan, termasuk perbedaan luas tanah antara sekitar 600 meter persegi yang digugat dan sekitar 900 meter persegi yang dikuasai kliennya, serta ketidakjelasan batas-batas lahan.
“Fakta penguasaan fisik lebih dari 40 tahun dengan itikad baik tidak dipertimbangkan secara memadai,” kata Benediktus. Pihaknya telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.










